TATA TERTIB
SMP BPK PENABUR HOLIS BANDUNG
BAB I
KETENTUAN UMUM
1. Tata Tertib dan Tata Krama sekolah ini dimaksudkan sebagai rambu – rambu bagi siswa yang bersikap, berucap, bertindak dan melaksanakan kegiatan sehari – hari di sekolah dalam rangka menciptakan iklim yang dapat menunjang kegiatan pembelajaran yag efektif dan kultur sekolah.
2. Tata Tertib dan Tata Krama sekolah ini dibuat berdasarkan Nilai – nilai yang dianut sekolah dan Nilai – nilai Luhur Bangsa Indonesia yang meliputi : nilai ketakwaan, sopan santun pergaulan, kedisiplinan dan ketertiban, kebersihan, kesehatan, kerapian, keamanan, yang mendukung kegiatan belajar yang efektif.
3. Setiap siswa wajib melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam Tata Tertib dan Tata Krama ini dengan penuh kesadaran dan tanggungjawab.
PASAL 1
PAKAIAN SERAGAM SEKOLAH
1. Pakaian Seragam
Siswa wajib mengenakan pakaian seragam sekolah dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Umum
1. Sopan dan rapi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2. Baju warna putih, bawahan sesuai dengan ketentuan
3. Memakai badge OSIS dan identitas sekolah
4. Topi sesuai ketentuan, ikat pinggang warna hitam
5. Pakaian tidak terbuat dari kain yang tipis dan tembus pandang, tidak ketat dan tidak
membentuk tubuh
6. Tidak menggunakan perhiasan yang mencolok.
b. Seluruh siswa wajib berpakaian seragam sekolah dengan rapi dan sopan setiap hari. Baju / kemeja putih dimasukkan dengan rapi ke dalam rok / celana pendek biru tua.
c. Siswa putra dan putri wajib memakai singlet, bila tidak memakai wajib diselesaikan di ruang piket.
d. Seluruh siswa wajib memperlengkapi seragam sekolahnya ( PSAS ) dengan kelengkapannya.
- Ikat pinggang SMP BPK PENABUR Holis Bandung.
- Kaos kaki SMP BPK PENABUR Holis Bandung.
- Sepatu tertutup ( di bawah mata kaki dan bukan sepatu sandal ) hak rendah warna hitam polos
dan bertali (sesuai model dari sekolah,digunakan pada seragam putih biru dan pramuka)
- Sepatu tertutup (di bawah mata kaki dan bukan sepatu sandal) hak rendah warna putih polos
dan bertali (sesuai model dari sekolah,digunakan pada seragam kotak – kotak )
e. Model / potongan seragam harus sesuai dengan ketentuan :
Putra : celana tidak ketat dan panjang 5 cm di atas lutut
Putri : panjang rok mencapai lutut
2. Pakaian Seragam
1. Olah Raga : Untuk Mata Pelajaran Olah Raga, siswa wajib memakai pakaian olah raga yang telah ditetapkan oleh sekolah
2. Ekstrakurikuler : Untuk Mata Pelajaran Ekstrakurikuler, siswa wajib memakai seragam khusus yang telah ditetapkan oleh sekolah
PASAL 2
RAMBUT, KUKU, TATO, DAN MAKE UP
1. Umum
Siswa dilarang :
1. Berkuku panjang
2. Mengecat rambut dan kuku
3. Bertato
2. Khusus Siswa Laki – laki :
1. Tidak berambut gondrong (melebihi alis mata,telinga,dan kerah baju )
2. Tidak bercukur gundul
3. Rambut tidak berkuncir
4. Tidak memakai kalung, anting dan gelang
3. Khusus Siswa Perempuan :
1. Rambut tidak berkuncir
2. Rambut yang panjangnya melebihi bahu, harus diikat
3. Tidak memakai make up atau sejenisnya, kecuali bedak tipis
PASAL 3
MASUK DAN PULANG SEKOLAH
1. Siswa hadir di sekolah sebelum bel berbunyi
2. Siswa yang terlambat datang harus lapor kepada Guru Piket
3. Selama pelajaran berlangsung, pada pergantian Jam Pelajaran, siswa dilarang berada di luar ruang kelas kecuali siswa yang berurusan dengan Guru Piket
4. Pada waktu siswa pulang, siswa dilarang duduk – duduk ( nongkrong ) di tepi – tepi jalan atau di tempat – tempat yang tidak semestinya
5. Pada waktu pulang, siswa diwajibkan langsung pulang ke rumah, kecuali yang mengikuti kegiatan club
6. Siswa diizinkan meninggalkan sekolah , apabila sakit dan sudah tidak mampu mengikuti pelajaran dengan seizin Guru Piket dan dijemput oleh orang tua (telepon dari sekolah)
7. Siswa yang tidak masuk sekolah karena sakit, wajib menyerahkan surat dari OTS atau surat keterangan dokter pada saat masuk sekolah kembali
8. Siswa yang tidak masuk sekolah karena untuk keperluan yang sangat penting, wajib memberi tahu sebelumnya dan memberikan surat.
PASAL 4
KEBERSIHAN, KEDISIPLINAN, DAN KETERTIBAN
1. Setiap siswa wajib menjaga kebersihan kamar kecil / toilet, halaman sekolah, kebun sekolah, dan lingkungan sekolah.
2. Setiap siswa wajib membuang sampah pada tempat yang telah disediakan.
3. Setiap siswa wajib menjaga suasana ketenangan belajar, baik di kelas, perpustakaan, laboratorium, maupun di tempat lain di lingkungan sekolah.
4. Setiap siswa wajib mentaati jadwal kegiatan sekolah, seperti :
a. Semua Mata Pelajaran / Ulangan / Tugas yang diberikan di SMP BPK PENABUR Holis Bandung, dengan baik dan bertanggung jawab.
b. Kegiatan Intrakurikuler yang diadakan sekolah.
c. Semua kegiatan Ekstrakurikuler.
d. Semua Upacara Nasional.
e. Semua kegiatan Kebaktian dan Pembinaan Spiritual.
f. Semua kegiatan OSIS Hebron SMP BPK PENABUR Holis Bandung dan mendukungnya.
5. Setiap siswa wajib menyelesaikan setiap tugas yang diberikan sekolah sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
6. Setiap siswa wajib membawa Agenda Siswa setiap hari sekolah.
7. Setiap siswa wajib mentaati Tata Tertib Siswa ( TTS ) dan peraturan sekolah lainnya yang belum tercantum dalam TTS ini serta mengindahkan nasihat Guru.
8. Setiap siswa wajib menjaga nama baik sekolah serta lembaga.
9. Setiap siswa wajib ikut bertanggung jawab atas keamanan dan ketentraman sekolah.
10. Setiap siswa wajib berlaku jujur terhadap teman, guru, terutama pada saat menempuh tes.
11. Setiap siswa wajib melunasi Uang Sekolah ( US ) setiap bulannya sebelum tanggal 10 atau sesuai aturan yang ditetapkan. Uang Sekolah ( US ) dibayarkan melalui Bank dengan mendebet saldo tabungan.
12. Setiap siswa wajib menyelesaikan Urusan Administrasi tepat waktu dan melaporkan apabila ada perubahan data ke kantor Tata Usaha ( TU ) sekolah.
13. Setiap siswa wajib menggunakan perlengkapan sekolah dengan baik dan bertanggung jawab.
14. Setiap siswa dilarang ke luar dari lingkungan sekolah selama jam sekolah masih berlangsung (berjalan).
PASAL 5
SOPAN SANTUN PERGAULAN
Dalam pergaulan sehari – hari di sekolah, setiap siswa hendaknya :
1. Saling menghormati antar sesama siswa, menghargai perbedaan dalam memilih teman belajar.
2. Menghormati ide, pikiran dan pendapat, hak cipta lain, dan hak memilih teman dan warga sekolah.
3. Berani menyampaikan sesuatu yang salah adalah salah, dan menyatakan yang benar adalah benar.
4. Menyampaikan pendapat secara sopan tanpa menyinggung perasaan orang lain.
5. Membiasakan diri mengucapkan terima kasih apabila memperoleh bantuan atau jasa orang lain.
6. Berani mengakui kesalahan yang terlanjur dilakukan, dan meminta maaf apabila merasa melanggar hak orang lain atau berbuat salah pada orang lain.
7. Menggunakan bahasa ( perkataan ) yang sopan dan beradab yang membedakan mana orang yang lebih tua atau teman sebaya, dan tidak menggunakan kata – kata kasar dan kotor, cacian / makian,baik di lingkungan sekolah maupun di dunia maya(facebook,twitter,dll)
PASAL 6
UPACARA BENDERA DAN PERINGATAN HARI – HARI BESAR
1. Upacara Bendera :
Setiap siswa wajib mengikuti Upacara Bendera dengan pakaian seragam yang telah ditentukan sekolah.
2. Peringatan hari – hari besar :
Setiap siswa wajib mengikuti Upacara hari besar yang diselenggarakan di sekolah.
PASAL 7
KEGIATAN KEAGAMAAN
1. Setiap siswa wajib mengikuti doa harian sebelum jam pelajaran pertama dan jam pelajaran terakhir.
2. Setiap siswa wajib mengikuti kebaktian mingguan.
3. Siswa wajib mengikuti kegiatan keagamaan pembina Iman yang diselenggarakan di sekolah seperti :
a. Peringatan hari – hari besar Kristen
b. Retreat
c. Kebaktian Pendalaman Iman ( KPI )
d. Pendalaman Alkitab ( PA )
PASAL 8
LARANGAN – LARANGAN
Dalam kegiatan sehari – hari di sekolah, setiap siswa dilarang melakukan hal – hal berikut :
1. Merokok, minum – minuman keras, mengedarkan dan mengkonsumsi narkotika, obat pschyco-tropica, serta obat terlarang lainnya, dan berpacaran di lingkungan sekolah.
2. Berkelahi, baik perorangan maupun kelompok, di dalam sekolah atau di luar sekolah.
3. Membuang sampah tidak pada tempatnya.
4. Mencoret dinding bangunan, pagar sekolah, perabot, dan peralatan sekolah lainnya.
5. Berbicara kotor, mengumpat, bergunjing, menghina, atau menyapa antar sesama siswa atau warga sekolah dengan kata, sapaan, atau panggilan yang tidak senonoh.
6. Membawa barang yang tidak ada hubungannya dengan Kegiatan Belajar Mengajar ( KBM ) atau kepentingan sekolah, terlebih lagi alat – alat lain yang membahayakan keselamatan orang lain.
7. Membawa, membaca, atau mengedarkan bacaan, gambar, sketsa, audio, atau video porno.
8. Membawa kartu di lingkungan sekolah.
9. Mengendarai sendiri kendaraan bermotor roda dua ( 2 ) atau lebih, ke lingkungan sekolah.
10. Makan atau minum “ di kelas “ selama istirahat dan jam pelajaran.
11. Melempar – lempar kapur tulis.
12. Berada / bermain di tempat parkir.
13. Menyakiti secara fisik teman di sekolah
14. Mengikuti (masuk) dalam kegiatan Club (geng) motor
PASAL 9
PENJELASAN TAMBAHAN
1. Rambut siswa laki – laki dinyatakan gondrong apabila : rambut belakang melewati kerah baju untuk laki – laki, dan jika disisir ke arah depan menutupi alis mata.
2. Yang dimaksud dengan kartu adalah : semua jenis permainan kartu.
3. sepatu dinyatakan berwarna hitam apabila : warna hitamnya lebih dominan.
4. Pemanggilan Orang Tua Siswa tidak dapat diwakilkan.
SMP BPK PENABUR HOLIS BANDUNG
BAB I
KETENTUAN UMUM
1. Tata Tertib dan Tata Krama sekolah ini dimaksudkan sebagai rambu – rambu bagi siswa yang bersikap, berucap, bertindak dan melaksanakan kegiatan sehari – hari di sekolah dalam rangka menciptakan iklim yang dapat menunjang kegiatan pembelajaran yag efektif dan kultur sekolah.
2. Tata Tertib dan Tata Krama sekolah ini dibuat berdasarkan Nilai – nilai yang dianut sekolah dan Nilai – nilai Luhur Bangsa Indonesia yang meliputi : nilai ketakwaan, sopan santun pergaulan, kedisiplinan dan ketertiban, kebersihan, kesehatan, kerapian, keamanan, yang mendukung kegiatan belajar yang efektif.
3. Setiap siswa wajib melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam Tata Tertib dan Tata Krama ini dengan penuh kesadaran dan tanggungjawab.
PASAL 1
PAKAIAN SERAGAM SEKOLAH
1. Pakaian Seragam
Siswa wajib mengenakan pakaian seragam sekolah dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Umum
1. Sopan dan rapi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2. Baju warna putih, bawahan sesuai dengan ketentuan
3. Memakai badge OSIS dan identitas sekolah
4. Topi sesuai ketentuan, ikat pinggang warna hitam
5. Pakaian tidak terbuat dari kain yang tipis dan tembus pandang, tidak ketat dan tidak
membentuk tubuh
6. Tidak menggunakan perhiasan yang mencolok.
b. Seluruh siswa wajib berpakaian seragam sekolah dengan rapi dan sopan setiap hari. Baju / kemeja putih dimasukkan dengan rapi ke dalam rok / celana pendek biru tua.
c. Siswa putra dan putri wajib memakai singlet, bila tidak memakai wajib diselesaikan di ruang piket.
d. Seluruh siswa wajib memperlengkapi seragam sekolahnya ( PSAS ) dengan kelengkapannya.
- Ikat pinggang SMP BPK PENABUR Holis Bandung.
- Kaos kaki SMP BPK PENABUR Holis Bandung.
- Sepatu tertutup ( di bawah mata kaki dan bukan sepatu sandal ) hak rendah warna hitam polos
dan bertali (sesuai model dari sekolah,digunakan pada seragam putih biru dan pramuka)
- Sepatu tertutup (di bawah mata kaki dan bukan sepatu sandal) hak rendah warna putih polos
dan bertali (sesuai model dari sekolah,digunakan pada seragam kotak – kotak )
e. Model / potongan seragam harus sesuai dengan ketentuan :
Putra : celana tidak ketat dan panjang 5 cm di atas lutut
Putri : panjang rok mencapai lutut
2. Pakaian Seragam
1. Olah Raga : Untuk Mata Pelajaran Olah Raga, siswa wajib memakai pakaian olah raga yang telah ditetapkan oleh sekolah
2. Ekstrakurikuler : Untuk Mata Pelajaran Ekstrakurikuler, siswa wajib memakai seragam khusus yang telah ditetapkan oleh sekolah
PASAL 2
RAMBUT, KUKU, TATO, DAN MAKE UP
1. Umum
Siswa dilarang :
1. Berkuku panjang
2. Mengecat rambut dan kuku
3. Bertato
2. Khusus Siswa Laki – laki :
1. Tidak berambut gondrong (melebihi alis mata,telinga,dan kerah baju )
2. Tidak bercukur gundul
3. Rambut tidak berkuncir
4. Tidak memakai kalung, anting dan gelang
3. Khusus Siswa Perempuan :
1. Rambut tidak berkuncir
2. Rambut yang panjangnya melebihi bahu, harus diikat
3. Tidak memakai make up atau sejenisnya, kecuali bedak tipis
PASAL 3
MASUK DAN PULANG SEKOLAH
1. Siswa hadir di sekolah sebelum bel berbunyi
2. Siswa yang terlambat datang harus lapor kepada Guru Piket
3. Selama pelajaran berlangsung, pada pergantian Jam Pelajaran, siswa dilarang berada di luar ruang kelas kecuali siswa yang berurusan dengan Guru Piket
4. Pada waktu siswa pulang, siswa dilarang duduk – duduk ( nongkrong ) di tepi – tepi jalan atau di tempat – tempat yang tidak semestinya
5. Pada waktu pulang, siswa diwajibkan langsung pulang ke rumah, kecuali yang mengikuti kegiatan club
6. Siswa diizinkan meninggalkan sekolah , apabila sakit dan sudah tidak mampu mengikuti pelajaran dengan seizin Guru Piket dan dijemput oleh orang tua (telepon dari sekolah)
7. Siswa yang tidak masuk sekolah karena sakit, wajib menyerahkan surat dari OTS atau surat keterangan dokter pada saat masuk sekolah kembali
8. Siswa yang tidak masuk sekolah karena untuk keperluan yang sangat penting, wajib memberi tahu sebelumnya dan memberikan surat.
PASAL 4
KEBERSIHAN, KEDISIPLINAN, DAN KETERTIBAN
1. Setiap siswa wajib menjaga kebersihan kamar kecil / toilet, halaman sekolah, kebun sekolah, dan lingkungan sekolah.
2. Setiap siswa wajib membuang sampah pada tempat yang telah disediakan.
3. Setiap siswa wajib menjaga suasana ketenangan belajar, baik di kelas, perpustakaan, laboratorium, maupun di tempat lain di lingkungan sekolah.
4. Setiap siswa wajib mentaati jadwal kegiatan sekolah, seperti :
a. Semua Mata Pelajaran / Ulangan / Tugas yang diberikan di SMP BPK PENABUR Holis Bandung, dengan baik dan bertanggung jawab.
b. Kegiatan Intrakurikuler yang diadakan sekolah.
c. Semua kegiatan Ekstrakurikuler.
d. Semua Upacara Nasional.
e. Semua kegiatan Kebaktian dan Pembinaan Spiritual.
f. Semua kegiatan OSIS Hebron SMP BPK PENABUR Holis Bandung dan mendukungnya.
5. Setiap siswa wajib menyelesaikan setiap tugas yang diberikan sekolah sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
6. Setiap siswa wajib membawa Agenda Siswa setiap hari sekolah.
7. Setiap siswa wajib mentaati Tata Tertib Siswa ( TTS ) dan peraturan sekolah lainnya yang belum tercantum dalam TTS ini serta mengindahkan nasihat Guru.
8. Setiap siswa wajib menjaga nama baik sekolah serta lembaga.
9. Setiap siswa wajib ikut bertanggung jawab atas keamanan dan ketentraman sekolah.
10. Setiap siswa wajib berlaku jujur terhadap teman, guru, terutama pada saat menempuh tes.
11. Setiap siswa wajib melunasi Uang Sekolah ( US ) setiap bulannya sebelum tanggal 10 atau sesuai aturan yang ditetapkan. Uang Sekolah ( US ) dibayarkan melalui Bank dengan mendebet saldo tabungan.
12. Setiap siswa wajib menyelesaikan Urusan Administrasi tepat waktu dan melaporkan apabila ada perubahan data ke kantor Tata Usaha ( TU ) sekolah.
13. Setiap siswa wajib menggunakan perlengkapan sekolah dengan baik dan bertanggung jawab.
14. Setiap siswa dilarang ke luar dari lingkungan sekolah selama jam sekolah masih berlangsung (berjalan).
PASAL 5
SOPAN SANTUN PERGAULAN
Dalam pergaulan sehari – hari di sekolah, setiap siswa hendaknya :
1. Saling menghormati antar sesama siswa, menghargai perbedaan dalam memilih teman belajar.
2. Menghormati ide, pikiran dan pendapat, hak cipta lain, dan hak memilih teman dan warga sekolah.
3. Berani menyampaikan sesuatu yang salah adalah salah, dan menyatakan yang benar adalah benar.
4. Menyampaikan pendapat secara sopan tanpa menyinggung perasaan orang lain.
5. Membiasakan diri mengucapkan terima kasih apabila memperoleh bantuan atau jasa orang lain.
6. Berani mengakui kesalahan yang terlanjur dilakukan, dan meminta maaf apabila merasa melanggar hak orang lain atau berbuat salah pada orang lain.
7. Menggunakan bahasa ( perkataan ) yang sopan dan beradab yang membedakan mana orang yang lebih tua atau teman sebaya, dan tidak menggunakan kata – kata kasar dan kotor, cacian / makian,baik di lingkungan sekolah maupun di dunia maya(facebook,twitter,dll)
PASAL 6
UPACARA BENDERA DAN PERINGATAN HARI – HARI BESAR
1. Upacara Bendera :
Setiap siswa wajib mengikuti Upacara Bendera dengan pakaian seragam yang telah ditentukan sekolah.
2. Peringatan hari – hari besar :
Setiap siswa wajib mengikuti Upacara hari besar yang diselenggarakan di sekolah.
PASAL 7
KEGIATAN KEAGAMAAN
1. Setiap siswa wajib mengikuti doa harian sebelum jam pelajaran pertama dan jam pelajaran terakhir.
2. Setiap siswa wajib mengikuti kebaktian mingguan.
3. Siswa wajib mengikuti kegiatan keagamaan pembina Iman yang diselenggarakan di sekolah seperti :
a. Peringatan hari – hari besar Kristen
b. Retreat
c. Kebaktian Pendalaman Iman ( KPI )
d. Pendalaman Alkitab ( PA )
PASAL 8
LARANGAN – LARANGAN
Dalam kegiatan sehari – hari di sekolah, setiap siswa dilarang melakukan hal – hal berikut :
1. Merokok, minum – minuman keras, mengedarkan dan mengkonsumsi narkotika, obat pschyco-tropica, serta obat terlarang lainnya, dan berpacaran di lingkungan sekolah.
2. Berkelahi, baik perorangan maupun kelompok, di dalam sekolah atau di luar sekolah.
3. Membuang sampah tidak pada tempatnya.
4. Mencoret dinding bangunan, pagar sekolah, perabot, dan peralatan sekolah lainnya.
5. Berbicara kotor, mengumpat, bergunjing, menghina, atau menyapa antar sesama siswa atau warga sekolah dengan kata, sapaan, atau panggilan yang tidak senonoh.
6. Membawa barang yang tidak ada hubungannya dengan Kegiatan Belajar Mengajar ( KBM ) atau kepentingan sekolah, terlebih lagi alat – alat lain yang membahayakan keselamatan orang lain.
7. Membawa, membaca, atau mengedarkan bacaan, gambar, sketsa, audio, atau video porno.
8. Membawa kartu di lingkungan sekolah.
9. Mengendarai sendiri kendaraan bermotor roda dua ( 2 ) atau lebih, ke lingkungan sekolah.
10. Makan atau minum “ di kelas “ selama istirahat dan jam pelajaran.
11. Melempar – lempar kapur tulis.
12. Berada / bermain di tempat parkir.
13. Menyakiti secara fisik teman di sekolah
14. Mengikuti (masuk) dalam kegiatan Club (geng) motor
PASAL 9
PENJELASAN TAMBAHAN
1. Rambut siswa laki – laki dinyatakan gondrong apabila : rambut belakang melewati kerah baju untuk laki – laki, dan jika disisir ke arah depan menutupi alis mata.
2. Yang dimaksud dengan kartu adalah : semua jenis permainan kartu.
3. sepatu dinyatakan berwarna hitam apabila : warna hitamnya lebih dominan.
4. Pemanggilan Orang Tua Siswa tidak dapat diwakilkan.